Tuesday, 8 October 2019

Atasi Kendala Gagal Download Pdf Biling MPN

Setelah melakukan isian Pajak yang mau kita bayar website  Surat Setoran elektronik (e-Biling) Modul Penerimaan Negara(MPN).

Kadang kita  mengalami kesulitan download PDF pas buat ID Billing MPN di Google Chrome
ini trik simple nya:
1. Buka Google Chrome
2. Buka Setting, Advanced, Privacy, Siteseting, PDF Document
3. Pilih Enable Download PDF Files

Silakan dicoba ya

Semoga berhasil

Thursday, 11 April 2019

*Info eSKD :*

1. sebaiknya gunakan Incognito dr Chrome atau private tab nya Mozilla
2. apabila input lebih dari 1 SKD dalam satu kali login, pastikan sudah dilakukan refresh halaman home eskd sebelum melakukan create SKD berikutnya.
3. error isian tidak lengkap dan status code (error) 500, silahkan chek di TIN dan nama, apakah mengandung special character atau escape character. misal / \ & " ' < >
hilangkan character tersebut agar dapat disimpan di eSKD.

Monday, 25 February 2019

Patch update efaktur ver. 2.2

ETaxInvoiceUpd_Patch 2.2
Patch ini dibuat untuk mengatasi gagal update aplikasi efaktur ke versi 2.2
gagal update terjadi karena database yang ukurannya sangat besar dengan keterangan error:
"The requested operation could not be complete due to a file system limitation"
Download patch aplikasi dari link berikut ini :
https://goo.gl/ydwrGM
1. Download ETaxInvoiceUpd sesuai dengan platform yang digunakan ( Linux/Windows )
2. Letakkan di folder sejajar dengan folder "db" pada aplikasi EFaktur yang sedang digunakan
3. Eksekusi ETaxInvoiceUpd_xx : untuk update versi database ke versi 2.2
Selamat mencoba.

Monday, 12 March 2018

E-reporting

Sarana untuk menyampaikan laporan penempatan Harta atau realisasi harta setelah masa Tax Amnesti berakhir.

Caranya :
1. Di djponline khusus WP yang sudah ikut TA
2. Tambah menu ereporting di profile
3. Trus masuk ke ereporting
4. Trus buat laporan sesuai harta yg dilaporkan dalam negeri dan/atau repatriasi
5. Nanti upload file excel hartanya,
6. file excelnya ada di pajak.go.id atau dimenu bantuan -> petunjuk penggunaan
7. habis disimpan trus di submit di menu daftar laporan (terdapat permintaan token agar dapat submit data seperti submit SPT)

Asiknya.... Jadi semakin mudah dengan adannya menu baru ini

Friday, 9 March 2018

Resume Kasus e-FIN, DJPOnline, e-Filing, e-Form dan Penyelesaiannya (Rilis 5 Maret 2018)

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait e-FIN, DJPOnline, e-Filing dan e-Form, untuk memudahkan dalam penanganan,berikut kami berikan penyebab serta tata cara penanganan permasalahan yang muncul:

REGISTRASI & LOGIN.

1. WP Belum Memiliki e-FIN
Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan Aktifasi DJP Online.

2. NPWP Tidak Terdaftar
Saat hendak mengaktivasi e-FIN di laman Aktivasi e-FIN, muncul notifikasi error NPWP tidak terdaftar. Hal ini dikarenakan karena alamat utama WP tidak ada di SIDJP. Silakan ubah data secara jabatan melalui e-Reg dengan alasan lain-lain.

3. e-FIN Tidak Sesuai
Saat mendaftar di layanan DJPOnline, muncul notifikasi e-FIN tidak sesuai. Hal ini karena e-FIN atas NPWP tersebut ganda di laman Aktivasi e-FIN dikarenakan saat WP pindah KPP atau KPP atas WP tersebut pecah, e-FIN yang baru di-generate ulang. Untuk mengatasi hal ini, silakan masuk menu Cetak Ulang e-FIN di laman Aktivasi e-FIN dengan kriteria pencarian NPWP 9 Digit. Hasil pencarian akan muncul 2 e-FIN. Gunakan e-FIN yang lain untuk registrasi.

4. Gagal Aktivasi DJPOnline
Saat login, muncul notifikasi NPWP belum diaktivasi. Tetapi saat kirim ulang link aktivasi, muncul notifikasi NPWP sudah aktif. Untuk kasus ini, silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan Aktifasi DJP Online.

5. Gagal Login DJPOnline
Setelah klik tombol login di DJPOnline, laman tidak berubah dan tetap di halaman login. Hal ini disebabkan karena token DJPOnline terbentuk ganda di sistem karena WP tidak logout saat login terakhir di layanan DJPOnline. Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.

E-FILING

1. Gagal Masuk e-Filing
Untuk kasus ini ada beberapa kasus:
- Layanan e-Filing tidak muncul: Pastikan hak akses e-Filing sudah diaktifkan di Profil
- Saat klik e-Filing, tidak masuk ke laman e-Filing dan tetap di laman DJPOnline: Cek apakah nomor telepon pada Profil sudah terisi. Bila sudah terisi, silakan ubah nomor telepon pada Profil dengan awalan 62. Bila sudah menggunakan awalan 62, silakan ubah ke awalan 0, klik ubah profil, ubah lagi ke awalan 62 lalu klik ubah profil lagi. Setelah itu silakan coba akses kembali.
- Muncul error 403: Error ini muncul dulu karena WP-nya DPO, kalau sekarang silakan coba clear cache browser lalu coba kembali, atau coba ganti browser atau ganti PC lain.
- Muncul error 405: Error ini muncul bila WP-nya dalam status DPO. Silakan hubungi AR atau Juru Sita atau Petugas Pemeriksa Pajak (Fungsional atau P3). Error ini juga bisa disebabkan perbedaan KLU dengan Jenis Wajib Pajak, misal KLU-nya karyawan swasta tetapi jenis wajib pajaknya badan.
- Muncul error invalid token: Hal ini disebabkan karena token e-Filing terbentuk ganda di sistem karena WP tidak logout saat login terakhir di layanan DJPOnline. Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.
- Muncul error Status code 302 saat menyimpan atau mengirim SPT/processing terus: Hal ini disebabkan karena browser yang digunakan tidak update. Bisa juga karena WP menggunakan browser Safari. Solusinya silakan gunakan browser lain.
- Muncul error Status code 0: hal ini dikarenakan ada data yang null saat membuat SPT tersebut. Solusinya silakan cari data yang null dan diisi atau silakan coba hapus SPT-nya lalu buat ulang.

2. e-Filing Web:

- e-Filing Web 1770S processing terus saat masuk lampiran 2: Hal ini dikarenakan pada saat pelaporan SPT sebelumnya, ada data yang null atau data yang seharusnya diisi tetapi tidak diisi oleh WP. Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.
- e-Filing Web 1770S dianggap tidak lengkap, pastikan sudah melakukan hal berikut:
a. Sudah input bukti potong
b. Bila KB, pastikan sudah input SSP dan nilainya tidak kurang dari nilai KB dan sudah mengisi tanggal pelunasan
c. Sudah memasukkan harta di daftar harta minimal 1 harta dan nilainya tidak boleh 0 (nol)
- e-Filing Web 1770S muncul notifikasi gagal kirim token: Hal ini dikarenakan email yang tercantum di Profil tidak standar
- e-Filing Web 1770S KB, muncul notifikasi yang dibayar lebih besar dari nilai KB: Hal ini diabaikan saja, cukup klik OK. Tetapi bila berlanjut gagal kirim token, silakan cek bagian harta, ada kemungkinan belum mengisi daftar harta atau nilai harta ada yang 0 (nol)
- Arsip SPT tidak muncul padahal sudah lapor beberapa tahun: Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.
- Muncul notifikasi BPS SPT sudah ada, atau sudah lapor tetapi BPE tidak masuk ke e-Mail, atau sudah lapor tetapi belum muncul di menu Arsip SPT: Pastikan atas pelaporan SPT tersebut sudah masuk dengan mengecek di SIDJP. Bila sudah ada, pastikan draft SPT tidak di hapus oleh WP menu Submit SPT. Setelah itu silakan posting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.

3. e-Filing Upload CSV:

- Error [object][object] saat upload CSV: Hal ini sedang ditelusuri oleh pihak pengembang, silakan sarankan WP untuk lapor di KPP melalui TPTOnline
- Error BPS Sebelumnya Tidak Ada saat Lapor CSV Pembetulan: Hal ini juga sedang ditelusuri oleh pihak pengembang, silakan sarankan WP untuk lapor di KPP melalui TPTOnline

E-FORM:

- Layanan e-Form tidak muncul: Pastikan hak akses e-Form sudah diaktifkan di Profil
- Gagal kirim token saat mengunduh e-Form: Hal ini dikarenakan email yang tercantum di Profil tidak standar
- Gagal kirim e-Form, pastikan sudah melakukan hal berikut:
a. Bila koneksi menggunakan proxy, silakan cek apakah proxy sudah diset di system proxy (proxy internet explorer/internet option)
b. Pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah yang tidak diisi di e-Form, silakan cek setiap halaman
c. Pastikan sudah mengisi minimal 1 harta dan nilainya tidak 0 (nol)

Monday, 6 November 2017

Belajar akuaponik

Sejak 3 bulan lalu penasaran dengan namanya akuaponik. Aquaponik adalah perpaduan antara akuakultur(perikanan) dengan hidroponik (perkebunan).

Untuk mempersiapkan itu tidak lama, diantaranya :
1. Bak fiber ( brg bekas dr temen kantor)
2. Pralon dan talang air fiber.
3. Pompa Air akuarium.
4. Media tanam.
5. Botol/gelas air mineral bekas
6. Lem Pralon , gergaji , meteran dan alat2 lainnya.

Setelah barang terkumpul atau sambil jalan ngumpulinnya. Mulailah dikerjakan sendiri menginstalasi akuaponik. Instalasi akuaponik ini dilakukan di dak rumah bagian belakang yang biasa dipakai jemur pakaian. Maklum daerah perumahan ga bisa punya pekarang, rata-rata udah abis untuk bangunan.

Oiya instalasi tersebut ada tambahan lagi berupa :
7. Atap fiber bening
8. Ember 80ltr

Tujuannya kalo ada hujan baknya tidak penuh dan efek air hujan katanya bisa mengakibatkan perubahan pH air yg bisa bikin  ikan mati.

Akuaponik ini berarti memelihara ikan dan menanam buah atau sayuran. Idenya : Tanaman mendapat penyiraman sekaligus nutrisi dari air kolam yang berisi kotoran ikan sebagai pupuk buat tanaman. Nah untuk ikannya kita berikan makanan seperti biasa. Diharapkannya suatu saat bisa panen tanaman dan juga ikan .

Ikan yg ditebar adalah ikan gurame 3 ekor, nila 10ekor, dan tanamannya berupa sayur-sayuran seperti bayem, selada keriting, pokcay sementara buahnya berupa melon.

Nah inilah kira2 yang bisa diingat dari awal mencoba membuat akuaponik.