Wednesday, 27 May 2020

#errorefaktur #etax40001🆘 Error ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server, Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service

1. Pastikan bila sertifikat elektroniknya belum kedaluarsa/habis masa berlakunya/expired. 

⚠️ Sertifikat elektronik bisa dikatakan sebagai penghubung antara aplikasi efaktur dengan server, bila sertifikat elektronik bermasalah (misalnya dikarenakan habis masa berlakunya) maka tidak akan terjadi koneksi dengan server walaupun internet tersambung.

⚠️ Cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik: 
login ke aplikasi enofa https://efaktur.pajak.go.id/login ➡️ klik menu download sertifikat digital ➡️ klik ok ➡️ muncul informasi tanggal expired sertifikat elektronik

⚠️ Apabila ternyata sertifikat telah habis masa berlakunya silakan diperpanjang terlebih dahulu. Sertifikat elektronik berdasarkan ketentuan, berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.

2. Pastikan ketika terjadi error ini untuk mengimpor sertifikat elektronik yang diunduh dari situs enofa ke dalam aplikasi efaktur & menyimpan sertifikat elektronik tersebut pada folder aplikasi efaktur

⚠️ Apabila sertifikat elektronik telah diperpanjang maka jangan lupa untuk mengimpornya pada aplikasi efaktur. 
Error ini juga sering muncul dikarenakan folder efaktur yang sering dipindahkan & terpisah dari tempat penyimpanan sertifikat elektroniknya sehingga ketika folder aplikasi efaktur dipindahkan ataupun sertifikat elektroniknya yang berpindah maka aplikasi efaktur akan kehilangan posisi letak sertifikat elektronik & memunculkan error etax-40001

⚠️ Cara mengimpor sertifikat elektronik:
Login pada situs enofa ➡️ klik menu download sertifikat digital ➡️ klik ok ➡️ klik unduh.

⚠️ Mengunduh sertifikat elektronik dari situs enofa untuk memastikan sertifikatnya adalah yang terupdate, simpan sertifikat elektronik yang diunduh pada folder aplikasi efaktur (bila sudah pernah ada sertifikat elektronik sebelumnya ditimpa saja), lalu buka aplikasi efaktur ➡️ klik menu referensi ➡️ klik submenu administrasi sertifikat ➡️ klik open & cari sertifikat yang telah diunduh dan disimpan di folder aplikasi efaktur ➡️  masukkan passhprase ➡️ klik simpan

3. Pastikan internet tersambung & koneksinya stabil. Apabila memakai proxy silakan setting proxynya juga di aplikasi efaktur di menu referensi ➡️ setting aplikasi

4. Pastikan koneksi tidak terblokir oleh firewall & antivirus. Masukkan ETaxInvoice.exe sebagai program yang diizinkan atau matikan firewall & antivirus ketika akan melakukan koneksi.

5. Pastikan anda terkoneksi dengan server efaktur dengan cara klik svc.efaktur.pajak.go.id & muncul keterangan "No service was found."

⚠️ Apabila tidak muncul keterangan diatas berarti anda tidak terkoneksi dengan server efaktur walaupun internet tersambung & sertifikat elektronik tidak ada masalah.

Lakukan hal berikut:
⚠️ Ganti provider internet yang bisa terkoneksi dengan server.

⚠️ pastikan poin 4 sudah dilakukan.

⚠️ Cek kemungkinan ip anda adalah ip private, jika iya, ganti menjadi ip publik lalu tes kembali cara diatas.

⚠️ Ganti laptop/pc yang bisa terkoneksi dengan server. Ada kemungkinan laptop/pc yang sebelumnya tidak terkoneksi karena terkena virus & malware

6. Pastikan untuk tutup semua aplikasi yang berjalan, lalu buka kembali hanya aplikasi efaktur untuk melakukan koneksi, lakukan beberapa kali hingga berhasil terkoneksi, pertimbangkan pula untuk merestart laptop/pc, hal ini dilakukan karena adanya masalah cache memory yang penuh

7. Pastikan konfigurasi laptop/pc yang digunakan telah tersetting dengan benar, terutama pada setting tanggal & jam (region) pada pc/laptop karena aplikasi efaktur akan membaca setting tersebut dalam rangka tanggal dan jam upload faktur

8. Untuk yang login di laptop/pc tidak menggunakan login administrator melainkan login user coba untuk klik kanan etaxinvoice.exe lalu klik "run as administrator".

9. Hindari melakukan koneksi pada minggu terakhir pelaporan untuk mengurangi masalah beban server.

⚠️ Cara mengecek server efaktur down atau tidak:
klik svc.efaktur.pajak.go.id jika muncul keterangan "No service was found" berarti server efaktur on

10. Jika belum bisa, hubungi KPP terdaftar untuk pengecekan lebih lanjut.

Friday, 10 January 2020

Mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.

“Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan #KawanPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian bunyi cuitan akun Twitter DJP, Kamis (9/1/2020).

Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.

Berikut pilihan cara pembuatan kode billing di tiap kanal sesuai dengan informasi yang disampaikan DJP.

A. *LAYANAN DJP ONLINE*

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman

Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”

Klik “Ubah Akses”.

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat (bagi wajib pajak orang pribadi) atau KPP/KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan dan bendahara).

B. *BANK/POS PERSEPSI*

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri:, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:

PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa)

PPN Dalam Negeri (masa)

PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Internet Banking

Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Customer Service pada bank persepsi.

Teller pada kantor pos persepsi.

C. *ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)*

ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:

*Online Pajak* (PT Achilles)

*Pajakku* (PT Mitra Pajakku)

*SoluTax* (PT Sarana Prima Telematika)

*Jurnal Consulting* (PT Jurnal Consulting Indonesia)

D. *PETUGAS DJP*

Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.

Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

E. *LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA*

Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/. (kaw)

COPYRIGHT © 2019 DDTCNews
All rights reserved.

Tuesday, 8 October 2019

Atasi Kendala Gagal Download Pdf Biling MPN

Setelah melakukan isian Pajak yang mau kita bayar website  Surat Setoran elektronik (e-Biling) Modul Penerimaan Negara(MPN).

Kadang kita  mengalami kesulitan download PDF pas buat ID Billing MPN di Google Chrome
ini trik simple nya:
1. Buka Google Chrome
2. Buka Setting, Advanced, Privacy, Siteseting, PDF Document
3. Pilih Enable Download PDF Files

Silakan dicoba ya

Semoga berhasil

Thursday, 11 April 2019

*Info eSKD :*

1. sebaiknya gunakan Incognito dr Chrome atau private tab nya Mozilla
2. apabila input lebih dari 1 SKD dalam satu kali login, pastikan sudah dilakukan refresh halaman home eskd sebelum melakukan create SKD berikutnya.
3. error isian tidak lengkap dan status code (error) 500, silahkan chek di TIN dan nama, apakah mengandung special character atau escape character. misal / \ & " ' < >
hilangkan character tersebut agar dapat disimpan di eSKD.

Monday, 25 February 2019

Patch update efaktur ver. 2.2

ETaxInvoiceUpd_Patch 2.2
Patch ini dibuat untuk mengatasi gagal update aplikasi efaktur ke versi 2.2
gagal update terjadi karena database yang ukurannya sangat besar dengan keterangan error:
"The requested operation could not be complete due to a file system limitation"
Download patch aplikasi dari link berikut ini :
https://goo.gl/ydwrGM
1. Download ETaxInvoiceUpd sesuai dengan platform yang digunakan ( Linux/Windows )
2. Letakkan di folder sejajar dengan folder "db" pada aplikasi EFaktur yang sedang digunakan
3. Eksekusi ETaxInvoiceUpd_xx : untuk update versi database ke versi 2.2
Selamat mencoba.

Monday, 12 March 2018

E-reporting

Sarana untuk menyampaikan laporan penempatan Harta atau realisasi harta setelah masa Tax Amnesti berakhir.

Caranya :
1. Di djponline khusus WP yang sudah ikut TA
2. Tambah menu ereporting di profile
3. Trus masuk ke ereporting
4. Trus buat laporan sesuai harta yg dilaporkan dalam negeri dan/atau repatriasi
5. Nanti upload file excel hartanya,
6. file excelnya ada di pajak.go.id atau dimenu bantuan -> petunjuk penggunaan
7. habis disimpan trus di submit di menu daftar laporan (terdapat permintaan token agar dapat submit data seperti submit SPT)

Asiknya.... Jadi semakin mudah dengan adannya menu baru ini

Friday, 9 March 2018

Resume Kasus e-FIN, DJPOnline, e-Filing, e-Form dan Penyelesaiannya (Rilis 5 Maret 2018)

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait e-FIN, DJPOnline, e-Filing dan e-Form, untuk memudahkan dalam penanganan,berikut kami berikan penyebab serta tata cara penanganan permasalahan yang muncul:

REGISTRASI & LOGIN.

1. WP Belum Memiliki e-FIN
Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan Aktifasi DJP Online.

2. NPWP Tidak Terdaftar
Saat hendak mengaktivasi e-FIN di laman Aktivasi e-FIN, muncul notifikasi error NPWP tidak terdaftar. Hal ini dikarenakan karena alamat utama WP tidak ada di SIDJP. Silakan ubah data secara jabatan melalui e-Reg dengan alasan lain-lain.

3. e-FIN Tidak Sesuai
Saat mendaftar di layanan DJPOnline, muncul notifikasi e-FIN tidak sesuai. Hal ini karena e-FIN atas NPWP tersebut ganda di laman Aktivasi e-FIN dikarenakan saat WP pindah KPP atau KPP atas WP tersebut pecah, e-FIN yang baru di-generate ulang. Untuk mengatasi hal ini, silakan masuk menu Cetak Ulang e-FIN di laman Aktivasi e-FIN dengan kriteria pencarian NPWP 9 Digit. Hasil pencarian akan muncul 2 e-FIN. Gunakan e-FIN yang lain untuk registrasi.

4. Gagal Aktivasi DJPOnline
Saat login, muncul notifikasi NPWP belum diaktivasi. Tetapi saat kirim ulang link aktivasi, muncul notifikasi NPWP sudah aktif. Untuk kasus ini, silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan Aktifasi DJP Online.

5. Gagal Login DJPOnline
Setelah klik tombol login di DJPOnline, laman tidak berubah dan tetap di halaman login. Hal ini disebabkan karena token DJPOnline terbentuk ganda di sistem karena WP tidak logout saat login terakhir di layanan DJPOnline. Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.

E-FILING

1. Gagal Masuk e-Filing
Untuk kasus ini ada beberapa kasus:
- Layanan e-Filing tidak muncul: Pastikan hak akses e-Filing sudah diaktifkan di Profil
- Saat klik e-Filing, tidak masuk ke laman e-Filing dan tetap di laman DJPOnline: Cek apakah nomor telepon pada Profil sudah terisi. Bila sudah terisi, silakan ubah nomor telepon pada Profil dengan awalan 62. Bila sudah menggunakan awalan 62, silakan ubah ke awalan 0, klik ubah profil, ubah lagi ke awalan 62 lalu klik ubah profil lagi. Setelah itu silakan coba akses kembali.
- Muncul error 403: Error ini muncul dulu karena WP-nya DPO, kalau sekarang silakan coba clear cache browser lalu coba kembali, atau coba ganti browser atau ganti PC lain.
- Muncul error 405: Error ini muncul bila WP-nya dalam status DPO. Silakan hubungi AR atau Juru Sita atau Petugas Pemeriksa Pajak (Fungsional atau P3). Error ini juga bisa disebabkan perbedaan KLU dengan Jenis Wajib Pajak, misal KLU-nya karyawan swasta tetapi jenis wajib pajaknya badan.
- Muncul error invalid token: Hal ini disebabkan karena token e-Filing terbentuk ganda di sistem karena WP tidak logout saat login terakhir di layanan DJPOnline. Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.
- Muncul error Status code 302 saat menyimpan atau mengirim SPT/processing terus: Hal ini disebabkan karena browser yang digunakan tidak update. Bisa juga karena WP menggunakan browser Safari. Solusinya silakan gunakan browser lain.
- Muncul error Status code 0: hal ini dikarenakan ada data yang null saat membuat SPT tersebut. Solusinya silakan cari data yang null dan diisi atau silakan coba hapus SPT-nya lalu buat ulang.

2. e-Filing Web:

- e-Filing Web 1770S processing terus saat masuk lampiran 2: Hal ini dikarenakan pada saat pelaporan SPT sebelumnya, ada data yang null atau data yang seharusnya diisi tetapi tidak diisi oleh WP. Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.
- e-Filing Web 1770S dianggap tidak lengkap, pastikan sudah melakukan hal berikut:
a. Sudah input bukti potong
b. Bila KB, pastikan sudah input SSP dan nilainya tidak kurang dari nilai KB dan sudah mengisi tanggal pelunasan
c. Sudah memasukkan harta di daftar harta minimal 1 harta dan nilainya tidak boleh 0 (nol)
- e-Filing Web 1770S muncul notifikasi gagal kirim token: Hal ini dikarenakan email yang tercantum di Profil tidak standar
- e-Filing Web 1770S KB, muncul notifikasi yang dibayar lebih besar dari nilai KB: Hal ini diabaikan saja, cukup klik OK. Tetapi bila berlanjut gagal kirim token, silakan cek bagian harta, ada kemungkinan belum mengisi daftar harta atau nilai harta ada yang 0 (nol)
- Arsip SPT tidak muncul padahal sudah lapor beberapa tahun: Untuk kasus ini silakan diposting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.
- Muncul notifikasi BPS SPT sudah ada, atau sudah lapor tetapi BPE tidak masuk ke e-Mail, atau sudah lapor tetapi belum muncul di menu Arsip SPT: Pastikan atas pelaporan SPT tersebut sudah masuk dengan mengecek di SIDJP. Bila sudah ada, pastikan draft SPT tidak di hapus oleh WP menu Submit SPT. Setelah itu silakan posting di LasisOnline, pilih permasalahan E-SPT dan E-Filing.

3. e-Filing Upload CSV:

- Error [object][object] saat upload CSV: Hal ini sedang ditelusuri oleh pihak pengembang, silakan sarankan WP untuk lapor di KPP melalui TPTOnline
- Error BPS Sebelumnya Tidak Ada saat Lapor CSV Pembetulan: Hal ini juga sedang ditelusuri oleh pihak pengembang, silakan sarankan WP untuk lapor di KPP melalui TPTOnline

E-FORM:

- Layanan e-Form tidak muncul: Pastikan hak akses e-Form sudah diaktifkan di Profil
- Gagal kirim token saat mengunduh e-Form: Hal ini dikarenakan email yang tercantum di Profil tidak standar
- Gagal kirim e-Form, pastikan sudah melakukan hal berikut:
a. Bila koneksi menggunakan proxy, silakan cek apakah proxy sudah diset di system proxy (proxy internet explorer/internet option)
b. Pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah yang tidak diisi di e-Form, silakan cek setiap halaman
c. Pastikan sudah mengisi minimal 1 harta dan nilainya tidak 0 (nol)