Wednesday, 27 May 2020

#errorefaktur #etax40001🆘 Error ETAX-40001: Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server, Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service

1. Pastikan bila sertifikat elektroniknya belum kedaluarsa/habis masa berlakunya/expired. 

⚠️ Sertifikat elektronik bisa dikatakan sebagai penghubung antara aplikasi efaktur dengan server, bila sertifikat elektronik bermasalah (misalnya dikarenakan habis masa berlakunya) maka tidak akan terjadi koneksi dengan server walaupun internet tersambung.

⚠️ Cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik: 
login ke aplikasi enofa https://efaktur.pajak.go.id/login ➡️ klik menu download sertifikat digital ➡️ klik ok ➡️ muncul informasi tanggal expired sertifikat elektronik

⚠️ Apabila ternyata sertifikat telah habis masa berlakunya silakan diperpanjang terlebih dahulu. Sertifikat elektronik berdasarkan ketentuan, berlaku selama 2 tahun sejak diterbitkan.

2. Pastikan ketika terjadi error ini untuk mengimpor sertifikat elektronik yang diunduh dari situs enofa ke dalam aplikasi efaktur & menyimpan sertifikat elektronik tersebut pada folder aplikasi efaktur

⚠️ Apabila sertifikat elektronik telah diperpanjang maka jangan lupa untuk mengimpornya pada aplikasi efaktur. 
Error ini juga sering muncul dikarenakan folder efaktur yang sering dipindahkan & terpisah dari tempat penyimpanan sertifikat elektroniknya sehingga ketika folder aplikasi efaktur dipindahkan ataupun sertifikat elektroniknya yang berpindah maka aplikasi efaktur akan kehilangan posisi letak sertifikat elektronik & memunculkan error etax-40001

⚠️ Cara mengimpor sertifikat elektronik:
Login pada situs enofa ➡️ klik menu download sertifikat digital ➡️ klik ok ➡️ klik unduh.

⚠️ Mengunduh sertifikat elektronik dari situs enofa untuk memastikan sertifikatnya adalah yang terupdate, simpan sertifikat elektronik yang diunduh pada folder aplikasi efaktur (bila sudah pernah ada sertifikat elektronik sebelumnya ditimpa saja), lalu buka aplikasi efaktur ➡️ klik menu referensi ➡️ klik submenu administrasi sertifikat ➡️ klik open & cari sertifikat yang telah diunduh dan disimpan di folder aplikasi efaktur ➡️  masukkan passhprase ➡️ klik simpan

3. Pastikan internet tersambung & koneksinya stabil. Apabila memakai proxy silakan setting proxynya juga di aplikasi efaktur di menu referensi ➡️ setting aplikasi

4. Pastikan koneksi tidak terblokir oleh firewall & antivirus. Masukkan ETaxInvoice.exe sebagai program yang diizinkan atau matikan firewall & antivirus ketika akan melakukan koneksi.

5. Pastikan anda terkoneksi dengan server efaktur dengan cara klik svc.efaktur.pajak.go.id & muncul keterangan "No service was found."

⚠️ Apabila tidak muncul keterangan diatas berarti anda tidak terkoneksi dengan server efaktur walaupun internet tersambung & sertifikat elektronik tidak ada masalah.

Lakukan hal berikut:
⚠️ Ganti provider internet yang bisa terkoneksi dengan server.

⚠️ pastikan poin 4 sudah dilakukan.

⚠️ Cek kemungkinan ip anda adalah ip private, jika iya, ganti menjadi ip publik lalu tes kembali cara diatas.

⚠️ Ganti laptop/pc yang bisa terkoneksi dengan server. Ada kemungkinan laptop/pc yang sebelumnya tidak terkoneksi karena terkena virus & malware

6. Pastikan untuk tutup semua aplikasi yang berjalan, lalu buka kembali hanya aplikasi efaktur untuk melakukan koneksi, lakukan beberapa kali hingga berhasil terkoneksi, pertimbangkan pula untuk merestart laptop/pc, hal ini dilakukan karena adanya masalah cache memory yang penuh

7. Pastikan konfigurasi laptop/pc yang digunakan telah tersetting dengan benar, terutama pada setting tanggal & jam (region) pada pc/laptop karena aplikasi efaktur akan membaca setting tersebut dalam rangka tanggal dan jam upload faktur

8. Untuk yang login di laptop/pc tidak menggunakan login administrator melainkan login user coba untuk klik kanan etaxinvoice.exe lalu klik "run as administrator".

9. Hindari melakukan koneksi pada minggu terakhir pelaporan untuk mengurangi masalah beban server.

⚠️ Cara mengecek server efaktur down atau tidak:
klik svc.efaktur.pajak.go.id jika muncul keterangan "No service was found" berarti server efaktur on

10. Jika belum bisa, hubungi KPP terdaftar untuk pengecekan lebih lanjut.

Friday, 10 January 2020

Mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.

“Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan #KawanPajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” demikian bunyi cuitan akun Twitter DJP, Kamis (9/1/2020).

Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP.

Berikut pilihan cara pembuatan kode billing di tiap kanal sesuai dengan informasi yang disampaikan DJP.

A. *LAYANAN DJP ONLINE*

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

Pilih menu “Profile Lengkap” di bagian kiri laman

Centang pilihan e-Billing pada bagian “Tambah/Kurang Hak Akses”

Klik “Ubah Akses”.

Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdekat (bagi wajib pajak orang pribadi) atau KPP/KP2KP terdaftar (bagi wajib pajak badan dan bendahara).

B. *BANK/POS PERSEPSI*

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

Mesin ATM pada Bank Mandiri dan Bank BNI serta Agen Laku Pandai: BRILink, Mandiri:, dan BNI 46 untuk 7 jenis pajak, yaitu:

PPh Pasal 21/22/23/25 OP & Badan (masa)

PPN Dalam Negeri (masa)

PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM

Mesin ATM pada Bank BCA untuk pembayaran PPh Final Bruto Tertentu/PP 23 UMKM.

Internet Banking

Tersedia pada 10 Bank yaitu Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permata, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.

Customer Service pada bank persepsi.

Teller pada kantor pos persepsi.

C. *ASP (APPLICATION SERVICE PROVIDER)*

ASP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak sampai dengan 2019:

*Online Pajak* (PT Achilles)

*Pajakku* (PT Mitra Pajakku)

*SoluTax* (PT Sarana Prima Telematika)

*Jurnal Consulting* (PT Jurnal Consulting Indonesia)

D. *PETUGAS DJP*

Telepon Kring Pajak 1500200 untuk meminta kode billing dengan dilakukan verifikasi data.

Datang langsung ke petugas TPT atau Helpdesk di KPP/KP2KP.

E. *LAMAN PORTAL PENERIMAAN NEGARA*

Wajib Pajak dapat membuat Kode Billing dengan mengakses laman Single Sign-On Portal Penerimaan Negara pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/. (kaw)

COPYRIGHT © 2019 DDTCNews
All rights reserved.